Dukung Agenda Pemerintah Desa Pagerwangi Dalam Mewujudkan Program Desa Merdeka Sampah Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Pagerwangi Kec. Balapulang Kab. Tegal | Daftar Layanan Mandiri di sini

Artikel

Permohonan Informasi Publik

10 Juli 2022  Administrator  540 Kali Dibaca 

Permohonan informasi publik desa diajukan oleh pemohon yaitu warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Desa Pagerwangi dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Secara Tertulis:
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke PPID Desa Pagerwangi melalui kantor:

KANTOR DESA PAGERWANGI
Jl. H. Idris No. 1 Dukuh Renon RT 01 RW 02
Desa Pagerwangi, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal
Kode Pos 52464

Pemohon juga dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pagerwangi melalui Email: pagerwangitegalkab@gmail.com dengan formulir terlampir.

Secara Tidak Tertulis:
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Pagerwangi untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.

 Pemerintah Desa

Back Next

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Komentar

 Arsip Artikel

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 264
    Kemarin : 15
    Total Pengunjung : 466,981
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.167
    Browser : Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Desa