Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka PPID Desa Pagerwangi Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal dibentuk oleh Kepala Desa Pagerwangi yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Sebagai badan publik, desa mempunyai kewajiban :
Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui open data desa bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintahan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).